Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh: Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173). إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ https://kisahnabidanrasul32962.luwebs.com/24201686/5-simple-techniques-for-warisan-waktu