Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga https://barrycgxi894199.blognody.com/29941336/the-smart-trick-of-jasa-buat-npwp-that-nobody-is-discussing