Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, facts perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan bank. https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/