Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Prosesnya tidak ribet dan terbilang cepat, untuk pengurusan balik namanya sendiri hanya menelan waktu kurang dari https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/