Sebagai suatu instansi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan persyaratan kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp ini dibentuk untuk https://abelalyx707518.blogdigy.com/standar-kompetensi-ahli-k3-umum-bnsp-51391467